Bagi Anda yang berminat mendirikan bisnis franchise, beberapa syarat ini harus Anda perhatikan. Selain itu, ada beberapa dokumen khusus yang perlu dilengkapi. Apa saja itu dan apa sih syarat membuka franchise? Yuk, simak informasi selengkapnya di sini!
Syarat-syarat Membuka Usaha Franchise
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum Anda membuka atau mendirikan usaha franchise. Berikut uraiannya.
1. Memiliki Ciri Khas Menarik
Syarat membuka franchise yang pertama adalah Anda harus memiliki ciri khas tersendiri. Ini adalah sesuatu yang bisa membedakan merek Anda dengan merek waralaba lainnya.
Dalam hal ini, Anda bakal menyadari bahwa unique selling proposition bukan sekedar bagian strategi pemasaran, tapi juga sebuah persyaratan yang harus Anda penuhi untuk membuka waralaba.
2. Terbukti Profitable
Syarat kedua untuk membuka bisnis waralaba adalah Anda harus membuktikan bahwa bisnis ini bisa memberikan keuntungan secara berkelanjutan pada para pelakunya—dalam hal ini tentunya penerima waralaba.
Ini harus dibuktikan dengan laporan keuangan selama lima tahun terakhir. Secara tidak langsung, bisnis yang Anda kelola harus berjalan minimal lima tahun sebelum diputuskan untuk mewaralabakannya.
3. Memiliki SOP yang Jelas
Dalam dunia waralaba, Standard Operational Procedure (SOP) merupakan jantung dari bisnis itu sendiri. Perlu Anda ingat bahwa waralaba adalah tentang menjaga konsistensi dan kualitas. Itu kenapa SOP sangat dibutuhkan.
Nah, karena ini menjadi sebuah persyaratan, maka SOP harus didokumentasikan secara tertulis. Dengan begitu, manual ini bisa digunakan dan diimplementasikan oleh seluruh unit bisnis dengan lebih mudah dan jelas.
4. Adanya Dukungan yang Berkesinambungan
Setelah perjanjian waralaba ditandatangani, pemilik franchise biasanya akan memberikan pelatihan kepada penerima waralaba yang baru bergabung.
Namun, bentuk dukungan franchisor kepada franchisee tidak berhenti di situ, melainkan terus berkesinambungan. Misalnya, untuk pengadaan bahan baku, peralatan kerja, seragam karyawan, maupun dukungan strategis lainnya.
Selagi masa kontrak kerja sama masih efektif, maka franchisor berkewajiban memberi dukungan yang dibutuhkan franchisee. Sementara, franchisee berhak menerimanya sebagai “kompensasi” atas biaya waralaba yang dibayarkan di awal.
5. Memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang Terdaftar
Untuk membuktikan poin pertama, merek waralaba Anda harus terlebih dahulu terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Ini menyatakan bahwa merek waralaba Anda benar-benar orisinil, bukan plagiasi apalagi membajak merek waralaba lainnya.
Sebaliknya, kalau ada merek lain yang mencoba meniru merek Anda tanpa izin, Anda bisa menggugatnya secara hukum. Itu kenapa HAKI bisa melindungi hak cipta Anda.
6. Memiliki Surat Pendaftaran Waralaba
Terakhir, setiap bisnis franchise wajib mengantongi Surat Tanda Persyaratan Waralaba (STPW) yang diterbitkan oleh Lembaga One Single Submission (OSS) atas nama Bupati/Walikota untuk waralaba dalam negeri dan atas nama Menteri untuk waralaba internasional.
Dokumen yang Harus Dipenuhi sebagai Syarat Membuka Franchise
Dalam bisnis apa pun, proses administrasi adalah sesuatu yang tidak bisa Anda lompati begitu saja. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh calon franchisor sebagai syarat untuk membuka waralaba. Seabagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
1. Syarat Pra-kontrak
- Identitas pemilik usaha
- Dokumen hukum
- Struktur organisasi
- Riwayat bisnis
- Audit neraca 2 tahun terakhir
- Jumlah bisnis franchise
- Daftar franchise
2. Syarat Administratif
- Form Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang disertai dengan cap perusahaan dan tanda tangan Direktur di atas materai
- Fotokopi identitas pemilik
- Fotokopi perjanjian waralaba
- Fotokopi izin usaha
- Fotokopi prospektus penawaran waralaba
- Detail penggunaan tenaga kerja
- Fotokopi tanda bukti pendaftaran HAKI
- Fotokopi akta pendirian untuk badan hukum
- Fotokopi NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan
- Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan
- Tanda bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- Surat kuasa bermaterai (bila diurus pihak ketiga)
- Surat Kuasa Pengurusan (bila dilalui perantara)
3. Syarat Teknis
- Melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan setempat
- Sekitar 80% dari peralatan dan barang dagangan dalam bisnis waralaba harus diproduksi di dalam negeri
- Pemilik waralaba harus melakukan kerjasama dengan perusahaan berskala kecil dan menengah
Demikian ulasan singkat mengenai persyaratan mendirikan usaha waralaba. Memang sebagai calon franchisee Anda tidak perlu memikirkan ini semua.
Namun, informasi ini bisa Anda gunakan untuk menilai apakah calon waralaba yang Anda pilih telah memenuhi dan mematuhi persyaratan hukum atau tidak. Soal ini, Anda tidak perlu meragukan Doyan Ayam.
Kami adalah jaringan waralaba yang telah beroperasi lebih dari 7 tahun dan memenuhi segala persyaratan legalitas untuk pendirian waralaba. Maka dari itu, jangan ragu lagi dan segera daftarkan diri Anda untuk menjadi mitra Doyan Ayam.
Cek persyaratan dan informasi lengkapnya di sini atau hubungi kami di nomor WhatsApp 0838-3106-5888.












